Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Atas saran beberapa sahabat yang saya kenal melalui blog, maka hari ini saya menciptakan blog saya, sebagai wahana komunikasi bertukar pikiran secara jernih, intelektual dan simpatik, atas dasar prinsip saling hormat-menghormati. Melalui blog ini, saya ingin berbagai pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita. Baca selengkapnya »
552 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 1st, 2007
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Kejaksaan Agung meminta saya untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya PNBP pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direkorat Jendral Adiministrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM atas nama tersangka Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita. Sebagai warganegara saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir pada hari Selasa 18 November besok.
Saya merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM tersebut. Sisminbakum sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan. Ketika saya masuk ke Departemen Hukum dan Perundang-Undangan – yang kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan HAM dan kemudian berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan HAM sekarang ini – pada akhir tahun 1999, Pemerintah kita sedang berupaya keras memulihkan perekonomian nasional yang hancur akibat krisis moneter tahun 1997. Salah satu upaya pemulihan itu ialah jika iklim berusaha dibangun kembali, perusahaan-perusahaan swasta yang baru harus berdiri, yang ingin merger silahkan merger, termasuk yang ingin melakukan perubahan akta pendirian perusahaan karena perubahan pemegang saham dan susunan pengurusnya. Baca selengkapnya »
58 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — November 17th, 2008
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Seperti telah diberitakan sebelumnya Film Serial Laksamana Cheng Ho telah ditayangkan episode pertamanya di Metro TV malam minggu yang lalu. Selanjutnya film serial ini akan mengudara setiap malam minggu pukul 21.30 WIB. Beberapa stasiun televisi lokal juga ada yang merelay siaran Metro TV, sehingga mereka yang tidak memiliki parabola atau berlangganan TV kabel di berbagai daerah yang tak terjangkau siaran, dapat pula menyaksikan tayangan fim ini. Makin banyak yang menyaksikan, bagi saya akan makin bagus. Insya Allah, dvd film serial ini juga akan diproduksi, usai tayangan tiap episode di Metro TV. Dengan demikian, mereka yang tidak sempat menonton televisi, dapat menyaksikannya melalui DVD di tempat masing-masing.
Promosi film serial ini telah dilakukan baik oleh Metro TV maupun oleh produser. Saya menyaksikan beberapa iklan yang muncul di harian ibu-kota. Metro TV juga menayangkan iklan pemutaran film ini. Acara Kick Andy juga secara khusus menampilkan beberapa pemain film ini, khususnya artis dari negeri kita sendiri, yakni Slamet Rahardjo, Nurul Arifin, Betharia Sonata dan saya sendiri. Artis China, Hong Kong dan Thailand yang juga memainkan peranan penting dalam film serial ini, tak sempat dihadirkan. Maklumlah mereka tinggal di negara mereka masing-masing. Mereka juga tidak pandai berbahasa Indonesia, sehingga sulit juga untuk tampil dalam acara Kick Andy. Namun sebagai promo, saya kira, apa yang dilakukan melalui acara Kick Andy sudah lumayan juga. Setidaknya para penonton di tanah air, memperoleh informasi mengenai latar belakang pembuatan film ini, serta pesan yang ingin disampaikan melalui kisah yang difilmkan. Baca selengkapnya »
132 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — August 19th, 2008
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Tadi malam pukul 00.30, SCTV menyiarkan rekaman acara “Mencari Presiden Alternatif” (klik di sini bagi yang ingin menyaksikan rekaman acara tersebut) yang menampilkan saya dan Rizal Mallarangeng. Dihadirkan pula beberapa penanya, yakni Dr. Anies Baswedan, Ade Armando, Dr. Indra J Piliang dan seorang pengamat ekonomi, Poltak Hotradero. Bagi saya acara ini cukup menarik, karena dapat dijadikan sebagai wahana untuk mengemukakan pikiran dan gagasan, seputar pencalonan Presiden tahun 2009 nanti. Sayang acara ini ditayangkan lewat pukul 12 malam WIB, sehingga banyak pemirsa yang malas menonton televisi selarut itu. Apalagi para pemirsa di kawasan Indonesia Bagian Tengah dan Timur, acara ini sudah menjelang subuh baru ditayangkan. Pemirsa di sana mungkin sudah lelah dan tidur lelap. Dalam tulisan ini, saya ingin mengemukakan secara ringkas substansi dialog tersebut, terutama jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pemandu acara maupun para pengamat politik dan ekonomi yang dihadirkan dalam acara itu. Baca selengkapnya »
145 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — July 31st, 2008
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Dua minggu lalu, Metro TV mulai merekam salah satu program “election channel” mereka, untuk disiarkan mulai akhir bulan Juli ini. Acara itu diberi nama “The Candidate”. Mereka yang akan tampil di acara ini, tentu saja “candidate” dari berbagai posisi, bisa jadi kandidat Presiden, kandidat anggota DPR,DPD dan kandidat apa saja. Ketika saya tiba di daerah Mampang – tempat rekaman itu dilakukan – saya bertemu dengan Pak Sutrisno Bachir –Ketua Umum PAN — yang baru saja selesai melakukan rekaman. Pak Trisno adalah sahabat baik saya sejak lama. Saya selalu memanggil beliau “Boss”, maklum beliau seorang saudagar dan pengusaha sejak lama. Akhir-akhir ini beliau makin tersohor karena slogannya “Hidup Itu Perbuatan” yang biaya iklannya konon sudah milyaran rupiah. Sebab itu, ketika bertemu beliau, saya mengatakan “Boss, sebenarnya saya sudah lama manut (ikut atau turut) sama sampeyan (anda)”. “Kenapa?” Kata Pak Trisno, “Ya karena selama hidup saya ini, dari dulu saya selalu melakukan perbuatan”. Pak Trisno tertawa. Sayapun tertawa. Kami memang akrab satu sama lain. Baca selengkapnya »
86 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — July 27th, 2008
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 12/PUU-VI/2008 tanggal 10 Juli 2008 telah menyatakan Pasal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian pasal itu dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat”. Putusan ini mengabulkan permohonan uji materil tujuh partai politik peserta Pemilu 2004 yang berdasarkan ketentuan Pasal 316 huruf d itu tidak dibolehkan ikut Pemilu 2009, karena mereka tidak memiliki kursi di DPR. Ketujuh partai itu ialah PPD, PPIB, PNBK, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia dan Partai Merdeka. Ini berbeda dengan sembilan partai lainnya, yakni PBR, PDS, PBB, PPDK, Partai Pelopor, PKPB, Partai PDI, PKPI dan PNI Marhaenis, meskipun tidak memenuhi syarat electroral treshold sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, namun dibolehkan ikut Pemilu 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008, karena mereka mempunyai kursi di DPR. Ketujuh partai pemohon pengujian berpendapat bahwa ketentuan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 208 itu bersifat diskriminatif, tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan asas keadilan. Baca selengkapnya »
90 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — July 11th, 2008
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim

Lambang Partai Bulan Bintang
PBB telah memastikan diri maju ke Pemilihan Umum 2009 dengan Nomor Urut 27. Melalui Blog ini saya menyerukan kepada segenap Keluarga Besar Bulan Bintang untuk bersiap-siap maju ke pemilihan. Hanya satu kata yang harus kita pegang: Maju! Kepada segenap jajaran pengurus PBB dari pusat sampai ke daerah-daerah, saya serukan untuk segera bergerak melakukan sosialisasi tanda gambar, program dan memperkenalkan calon-calon legislatif PBB di semua tingkatan. Waktu tak banyak lagi untuk termenung dan berpangku tangan. Waktu tak banyak lagi untuk berdebat ke dalam, karena kita harus tampil keluar dengan satu sikap: Maju!
PBB harus menyadari kesalahan masa lalu: Partai ini belum merakyat. PBB masih dianggap partai elit intelektual berbasis perkotaan. Padahal bagian terbesar rakyat kita ada di kampung-kampung dan desa-desa. Rakyat harus diyakinkan bahwa PBB mempunyai cita-cita mulia memajukan bangsa dan negara, serta rakyat kita seluruhnya. Tunjukkan kepedulian dan perhatian yang besar dari partai ini kepada rakyat miskin di kampung-kampung. Bukan saja kampung-kampung terpencil, tetapi juga kampung-kampung yang ada di tengah kota-kota besar. Perbaikan kampung, dalam arti penataan lingkungan, penyediaan fasiltas umum, dan lapangan kerja bagi mereka yang tinggal di kampung menjadi pusat perhatian kita. PBB ingin rakyat sejahtera, adil dan makmur serta bebas dari rasa takut. PBB tidak ingin harga-harga kebutuhan pokok, biaya kesehatan dan pendidikan mahal dan tak terjangkau oleh rakyat. PBB ingin menjalankan kebijakan energi nasional yang berpihak kepada rakyat, sehingga harga BBM dalam negeri tidak mengalami gonjang-ganjing karena fluktuasi harga minyak di pasaran internasional, akibat ulah para spekulan dan mafia minyak dunia.
260 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — July 10th, 2008
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Tiga hari yang lalu saya menelpon Tuan Guru Bajang –panggilan akrab untuk Saudara Zainul Majdi— anggota DPR-RI dari PBB yang
kami calonkan menjadi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia maju bersama calon wakilnya Badrul Munir — seorang birokrat daerah — yang didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Bagaimana keadaannya Tuan Guru” kata saya. Beliau menjawab “Alhamdulillah Bang, berkat doa dan bantuan Abang, sampai saat ini suara yang mendukung telah mencapai 36 persen”. Tuan Guru tak ingin mengatakan bahwa dia telah memenangkan pemilihan Gubernur NTB. Kata-katanya halus seperti itu, karena pembawaannya yang memang rendah hati dan bersahaja.
Tuan Guru adalah sebutan di kalangan masyarakat Sasak di Pulau Lombok untuk seorang ulama. Kira-kira sama seperti Kiyai di Jawa atau Buya di Sumatera Barat. Bajang adalah sebutan bagi seorang yang masih tergolong muda usianya. Jadi, Zainul Majdi dipanggil Tuan Guru Bajang karena dia sudah dianggap sebagai seorang ulama dalam usia yang masih muda. Usianya kini baru 36 tahun. Dia mendapat gelar sarjana dan master dari Universitas Al Azhar di Kairo dan sekarang sedang sedang menyusun disertasi untuk meraih gelar Doktor. Kalau Tuan Guru Bajang nanti telah disahkan oleh Presiden menjadi Gubernur NTB, maka praktis dia akan menjadi gubernur termuda di tanah air. Saya senang dengan Tuan Guru, karena kepribadiannya yang bersahaja itu. Dia mengenakan pakaian seadanya. Seringkali saya bertemu dengannya hanya memakai jubah putih atau memakai kain sarung belaka dan hanya memakai sendal sederhana. Baca selengkapnya »
77 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — July 9th, 2008
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Tanggal 17 Juli 2008 nanti akan ada Peringatan Seratus Tahun Mohammad Natsir di Jakarta. Berbagai acara telah dan akan diselenggarakan dalam peringatan ini, mulai dari diskusi, seminar, penulisan buku dan penerbitan kembali buku-buku karya Almarhum Mohammad Natsir. Keluarga Pak Natsir meminta saya untuk menulis kata pengantar atas diterbitkannya kembali Capita Selecta Jilid I karya almarhum yang pernah diterbitkan tahun 1954. Oleh karena buku itu dicetak terbatas, maka kata pengantar yang saya tulis itu saya hidangkan di blog ini, agar dapat dibaca oleh kalangan yang tidak sempat memiliki buku karya Mohammad Natsir yang diterbitkan kembali itu. Apa yang saya tulis dalam kata pengantar itu, sesungguhnya lebih dari sekedar mengantarkan pembaca untuk memahami buku yang diterbitkan, namun memberikan gambaran umum tentang sosok Mohammad Natsir, agar kehidupan dan sumbangannya bagi bangsa, negara dan agama dapat diingat kembali dan dikenang oleh generasi yang hidup di masa sekarang.
Pak Natsir (1908-1993) adalah tokoh intelektual, pejuang, politikus, ulama dan sekaligus salah seorang negarawan yang dimiliki bangsa kita. Sejak usia muda, beliau menaruh minat yang sangat besar terhadap ilmu pengetahuan, falsafah dan kajian keislaman. Di zaman ketika beliau masih muda, untuk mendapatkan informasi dan bahan-bahan untuk mendalami bidang-bidang itu tidaklah mudah. Perpustakaan tidaklah sebanyak zaman sekarang. Mesin fotocopy belum ada. Internet yang dapat membantu seseorang menelusuri berbagai bahan yang diperlukan, juga belum ada. Namun Pak Natsir bagai orang yang tak pernah putus asa untuk mencari. Meskipun beliau sepenuhnya menempuh pendidikan Barat di sekolah-sekolah Belanda, namun minatnya untuk menelaah khazanah ilmu pengetahuan keislaman bagai tak pernah padam. Beliau pergi ke sana ke mari untuk mencari buku, meminjam dengan orang-orang, atau meminjam buku di berbagai perpustakaan. Beruntung beliau, karena memahami bahasa Belanda, Arab, Inggris dan Perancis, sehingga berbagai buku yang diperlukan, yang ditulis dalam bahasa-bahasa itu dapat beliau baca. Bahkan, beliau tidak saja menulis dalam Bahasa Indonesia, namun juga menulis dalam Bahasa Belanda, Perancis dan Bahasa Inggris. Baca selengkapnya »
79 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — July 3rd, 2008
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim
Beberapa hari yang lalu, DPR dengan suara mayoritas telah menyetujui penggunaan hak angket untuk menyelidiki hal-hal yang terkait dengan kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM beserta implikasi-implikasinya. Keberadaan hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 27 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 176-183 Peraturan Tata tertib DPR. Walaupun Pasal 20A ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak DPR itu akan diatur dalam undang-undang, namun UU Nomor 22 Tahun 2003 tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan dari hak angket itu.
Undang-undang yang mengatur penggunaan hak angket ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. UU ini berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950, namun sampai sekarang belum pernah dicabut. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal 26 Maret 2004 telah menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 1954 itu masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada keraguan apapun untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 itu untuk melaksanakan hak angket DPR. Penerapannya tentu harus mempertimbangkan sistem pemerintahan presidensial yang kini berlaku di bawah UUD 1945.
Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu yang lazimnya terkait dengan hal-hal yang terkait dengan masalah keuangan yang menjadi kebijakan Pemerintah. Namun ketentuan Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Rumusan ini memang sangat luas, karena setiap gerak langkah dan keputusan yang diambil Pemerintah pada dasarnya dapat dikatakan sebagai “kebijakan”. Jadi tidak spesifik terkait dengan masalah keuangan negara sebagaimana pemahaman teoritis tentang asal muasal hak angket. Dengan demikian, kebijakan Pemerintah mengurangi subsidi BBM dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai obyek dari hak angket DPR karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun apakah kebijakan itu benar-benar bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dugaan DPR, inilah yang harus “dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu. Baca selengkapnya »
88 komentar Oleh Yusril Ihza Mahendra — June 29th, 2008
Komentar Terbaru